Perbedaan Sensus De Jure dan Sensus De Facto

Perbedaan Sensus De Jure dan Sensus De Facto – Konsep Geografi kali ini akan berbagi penjelasan singkat seputar perbedaan sensus de jure dan sensus de facto. Jika melirik ke sejarah-sejarah tentang pendataan jumlah penduduk Indonesia, bahwa pada awal tahun 2000 silam beberapa petugas pemerintah melakukan pendataan dan sebagai tanda maka setiap rumah dipasang stiker. Kegiatan tersebut adalah suatu pendataan penduduk yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, umur, usia sekolah, angkatan kerja, dan lain sebagainya. 
Perbedaan Sensus De Jure dan Sensus De Facto
Sensus Penduduk De Jure dan Sensus De Facto
Diharapkan dari pendataan tersebut dapat terkumpul data-data kependudukan yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk mengambil berbagai kebijaksaan.

Sebelum mengetahui perbedaan sensus de jure dan sensus de facto, terlebih dahulu sahabat harus memahami pengertian sensus penduduk itu sendiri. Sensus penduduk adalah pencatatan total tentang penduduk yang dilakukan olah Badan Pusat Statistik dengan tujuan untuk mengetahui jumlah, komposisi, dan karakteristik penduduk yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali.

Perbedaan Sensus De Jure dan Sensus De Facto

Jumlah penduduk, komposisi penduduk, kepadatan penduduk serta beberapa variabel lain dalam kependudukan dipelajari dan dibahas dalam Demografi. Data yang paling pokok dalam demografi ialah jumlah penduduk. Jumlah penduduk dihitung dengan menggunakan metode sensus atau cacah jiwa, registrasi penduduk, dan survei penduduk. Khusus untuk metode sensus menghitung jumlah penduduk dibedakan menjadi dua berdasarkan pada status tempat tinggal penduduk yaitu sensus de jure dan sensus de facto.

1. Sensus De Jure

Sensus de jure ialah penghitungan penduduk atau pencacahan jiwa yang hanya dikenakan kepada penduduk yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di negara bersangkutan atau di daerah itu atau berdasarkan pada tempat tinggal yang tetap.

2. Sensus De Facto

Sensus de facto ialah penghitungan penduduk atau pencacahan jiwa yang dikenakan pada setiap orang yang pada waktu diadakan pencacahan berada di dalam negara atau daerah yang bersangkutan.
Baca juga artikel Geografi lainnya seperti: Pengertian Pencemaran Beserta Macam-macam Pencemaran di Lingkungan.

Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan sensus de jure dan sensus de facto dalam sensus penduduk yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini. Sebagai info penambah wawasan sahabat, bahwa sensus yang pertama kali dilakukan pada zaman kolonial Belanda pada tahun 1930. Saat itu, sensus dilakukan untuk kepentingan pendataan tenaga kerja dan akan dimanfaatkan untuk perkebunan di luar Pulau Jawa. Dan menurut data tahun 2016 lalu yang kami peroleh dari suatu sumber, jumlah penduduk Indonesia sekitar 261,1 juta jiwa. Semoga bermanfaat.